Read more: http://www.ainisastra.com/2011/05/cara-memasang-widget-i-love-indonesia.html#ixzz1Qb22hzD8
Image by FlamingText.com
Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Jl. Raya Ranau KM. 7,5 Kecamatan Buay Rawan Kab. OKU Selatan

KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN



Selasa, 21 Juni 2011

PERATURAN PEMERINTAH NO 53 Tahun 2010

Sekarang lagi gencar-gencarnya pemerintah membicarakan tentang kedisiplinan PNS. Salah satu bukti adalah sering dikeluarkannya surat edaran dari yang berwenang masalah kedisiplinan PNS itu. dan tak hanya itu BKD dalam hal ini menuntut setiap kepala SKPD untuk mengawasi dan menertibkan PNS-PNS yang membandel tersebut. Akan tetapi Apa daya dan apa kata, ternyata tidak segampang dan seringkas itu tu menerapkan aturan tersebut. walaupun pada Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sudah jelas Hukuman dan Sangsi yang harus diterima oleh Oknum PNS yang bendel tersebut. Banyak alasan-alasan yang masuk akal yang terlontar dari beberapa Oknum PNS tersebut. Memang PNS di ikat oleh sebuah aturan, akan tetapi, Bagaimana dengan Hati nurani kita sebagai insan manusia. tak kala itu terjadi dengan diri kita sendiri. sungguh miris sekali itu bisa terjadi. bila kita berbicara masalah kewajiban maka kita juga harus membicarakan tentang Hak....
yuk mari kita sama-sama merenung akan hal ini. mungkin dari rekan-rekan sudah pada tau apa yang saya maksud.
nah bila rekan penasaran apa isi dari Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010
.
ini saya siapin LinK tuk Downloadnya. met membaca dan semoga paham apa yang dimaksud dari PP 53 Tahun 2010 tersebut. dan saya berharap semoga kita sebagai PNS bisa tau dan sadar diri akan hal tersebut. karna kita harus bangga dengan Korps Pegawai Negeri Sipil ini. wassalam....
PP 53 TAHUN 2010

0 komentar:

Posting Komentar