Read more: http://www.ainisastra.com/2011/05/cara-memasang-widget-i-love-indonesia.html#ixzz1Qb22hzD8
Image by FlamingText.com
Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Jl. Raya Ranau KM. 7,5 Kecamatan Buay Rawan Kab. OKU Selatan

KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN



This is default featured post 1 title

PKB OKUS COLECTIONS

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

PKB OKUS COLECTIONS

This is default featured post 4 title

PKB OKUS COLECTIONS

This is default featured post 5 title

PKB OKUS COLECTIONS

Kamis, 30 Juni 2011

Menganti Premium ke Gas LPG (Part 2)

Halo semua.... akhirnya sempat juga saya memposting Tugas Akhir saya. yaitu Memberikan petunjuk bagaimana cara menganti premium ke gas pada kendaraan. baiklah , disini saya gak panjang lebar tuk menjelaskan bagaimana caranya kerjanya. ini ada sedikit gambaran bagaimana alur atau sistem kerja alatnya

Itu sebagai ilustrasinya, untuk bukti nyatanya ada didalam video ini. didalam video ini ada demonstrasi berapa RPM didapat setelah pemakaian gas LPG tersebut dan juga berapa kecepatan yang didapat saat dijalankan. untuk kecepatan kayaknya sedikit kurang optimal, dikarenakan jarak yang ditempuh sangat dekat.
ini video test RPM nya:


dan ini video test kecepatannya:



nah rekan-rekan, itu saja yang dapat saya bagi kali ini, semoga bermanfaat.  masih banyak kekurangan-kekurangan yang ada dalam pengaplikasian tersebut, sehingga saya berharap ada tambahan ide atau saran dari rekan-rekan sekalian. sekedar tambahan, bila sudah memakai gas, stel ulang Nah Pur nya pengapian bila masih pakai sistem Platina, dikarenakan Gas LPG mempunya oktan diatas 110. sehingga akan lebih baik kinerja mesinnya bila kompresi dipadatkan. dan untuk pengaplikasian di karburator, saya lepaskan pelapung, main jet dan pilot jetnya yang saya anggap penghambat laju gas yang akan masuk ke ruang pembakaran. (kecelakaan adalah sebuah faktor dari kelalaian. jadi usahakan seteliti mungkin).... Wassalam....

Selasa, 28 Juni 2011

Menganti Premium ke Gas LPG (Part 1)

Iseng gak punya kerjaan, tak kala mau isi Pemium ke SPBU, ternyata deretan mobil telah berjejer dengan rapi menuju arah SPBU, bukan 1 atau 2 kendaraan, tapi sudah sampai 300 meter antriannya. ya lumayan pegal tuk menunggu antriannya sepanjang itu, belum lagi yang ngantri bukan hanya kendaraan roda 4, tetapi roda 2 juga. belum lagi kendaraan yang tanpa mesin dan tanpa asap ikut antri alias barisan derigen yang menumpuk di dalam SPBU. hari itu saya urungkan untuk mengantri BBM di SPBU tersebut, sebagai ganti kekecewaan saya, saya malah lari ke tempat penjualan Gas LPG. terpikir dibenak saya bagaimana cara tuk menjadikan LPG tersebut menjadi penganti bahan bakar yang ada dikendaraan saya ini. puter otak, puter dengkul, puter arah, sudah saya lakukan. Secara teori sebenarnya hampir sama dengan BBM. akan tetapi, ada sedikit yang harus dimodifikasi. yaitu bagaimana caranya mengatur intensitas gas yang keluar untuk di gabungkan dengan gas kendaraan sebagai supplay Udaranya. sebagai gambaran buat rekan-rekan ini ada sedikit Video demonstrasi yang bisa di jadikan bukti bahwa sebenarnya Gas LPG bisa dijadikan sumber energi alternatif.
dari video ini  mungkin rekan-rekan bisa menambahkan saran atau ide bagaimana cara yang lebih aman dan baik agar bisa lebih sempurna dan tetap dalam lindungan yang maha kuasa AMIN. (hehehehehe......). sekian dulu yang dapat saya bagi kali ini. kelak bila telah sempurna akan saya bagi lagi di Blog saya ini, karna tak ada gunanya ilmu bila tidak dibagi kesesamanya. walau ilmu di bawa mati, tetapi lebih baik sekali bila ilmu yang kita dapat bermanfaat buat semuanya. (kalo gak bisa di lihat videonya, nih link tuk download file nya) Download

Senin, 27 Juni 2011

Konversi BBM ke Gas LPG

Di zaman sekarang, dimana kehidupan yang semakin susah, ditambah susah juga mencari yang namanya om BBM, sepertinya harus putar otak tuk mencari energi alternatif guna melangsungkan kehidupan yang sudah serba susah ini. Sudah bukan pemandangan yang tak umum lagi kalo disetiap SPBU khususnya di daerah SUMSEL dan sekitarnya terlihat antrian kendaraan bermotor yang cukup panjang. Ntah apa penyebabnya sehingga BBM itu bisa langka dipasaran, apa mungkin dari sistem pendistribusiannya atau hanya permainan orang-orang yang berkuasa disana. Di tingkat pengecer khususnya di daerah Muaradua OKU Selatan dan sekitarnya, harga Premium berkisar antara Rp. 8000 s/d Rp. 10.000 per liternya. Oleh Karena itu saya mempunyai inisiatif tuk mencoba mencari informasi dari dunia maya tentang bagaimana cara mencari energi alternatif untuk mengantikan BBM tersebut. Dari beberapa artikel yang pernah saya baca, saya sangat tertarik dengan artikel yang mengulas tentang bagaimana cara merubah premium sebagai bahan bakar untuk kendaraan bermotor di gantikan dengan gas LPG. Karna menurut saya, untuk mendapatkan Gas LPG sekarang ini tidaklah begitu sulit dan harganya juga tidak begitu mengigit. Memang sudah ada yang menguji tentang hal itu, seperti artikel berikut ini tentang Dampak LPG yang saya dapat dari Departemen Perhubungan Darat tahun 2008 bagi rekan yang mau membaca, dipersilahkan tuk mendownloadnya. dan banyak lagi artikel-artikel yang lainnya. Saya sendiri pada tanggal 27-06-2011 telah mencoba mengaplikasikan pemikiran saya yang ada saat itu ke kendaraan saya, akan tetapi mungkin perlu pembenahan yang lebih baik karna pada saat dicoba RPM yang saya dapat, hanya berkisar 600 s/d 1500 RPM, yang menurut saya kurang ideal tuk mencoba menjalankan kendaraan saya tersebut. Oleh karena itu, saya berharap ada  ide-ide dari rekan-rekan sekalian, karna saya termasuk awam dalam hal ini. ide dan saran sangat saya butuhkan disini tuk bisa mendapatkan hasil yang lebih baik. sehingga kita dapat menikmatinya nanti. sebagai tambahan Artikel ini, saya bubukan video yang saya dapat dari youtube tentang pengaplikasian Gas LPG ke Mobil " lpg 3kg atau 12kg dimobil ".

Selasa, 21 Juni 2011

PERATURAN PEMERINTAH NO 53 Tahun 2010

Sekarang lagi gencar-gencarnya pemerintah membicarakan tentang kedisiplinan PNS. Salah satu bukti adalah sering dikeluarkannya surat edaran dari yang berwenang masalah kedisiplinan PNS itu. dan tak hanya itu BKD dalam hal ini menuntut setiap kepala SKPD untuk mengawasi dan menertibkan PNS-PNS yang membandel tersebut. Akan tetapi Apa daya dan apa kata, ternyata tidak segampang dan seringkas itu tu menerapkan aturan tersebut. walaupun pada Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sudah jelas Hukuman dan Sangsi yang harus diterima oleh Oknum PNS yang bendel tersebut. Banyak alasan-alasan yang masuk akal yang terlontar dari beberapa Oknum PNS tersebut. Memang PNS di ikat oleh sebuah aturan, akan tetapi, Bagaimana dengan Hati nurani kita sebagai insan manusia. tak kala itu terjadi dengan diri kita sendiri. sungguh miris sekali itu bisa terjadi. bila kita berbicara masalah kewajiban maka kita juga harus membicarakan tentang Hak....
yuk mari kita sama-sama merenung akan hal ini. mungkin dari rekan-rekan sudah pada tau apa yang saya maksud.
nah bila rekan penasaran apa isi dari Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010
.
ini saya siapin LinK tuk Downloadnya. met membaca dan semoga paham apa yang dimaksud dari PP 53 Tahun 2010 tersebut. dan saya berharap semoga kita sebagai PNS bisa tau dan sadar diri akan hal tersebut. karna kita harus bangga dengan Korps Pegawai Negeri Sipil ini. wassalam....
PP 53 TAHUN 2010

Senin, 20 Juni 2011

Aksi Keselamatan Jalan Indonesia

Arti dari lambang tersebut:


ARTI LAMBANG AKSI KESELAMATAN JALAN INDONESIA
a.      RASIONAL
Bentuk dan warna melambangkan “peringatan” sebagaimana yang digunakan dalam rambu lalu lintas
b.      FILOSOFIS
a.      Warna Kuning melambangkan Keagungan – Kejayaan (diambil dari arti filosofis dalam lambang Garuda Panca Sila)
b.      Dua Warna Kuning yang Menyatu melambangkan menyatunya (blending) kehidupan spiritual dan rasional dari Bangsa Indonesia
c.       Dari bentuk segi empat, Pojok Bawah dihubungkan dengan Pojok Atas ditarik garis lurus vertikal/keatasmelambangkan Bangsa Indonesia selalu ingat kehidupan ini adalah kehendak Allah Sang Maha Pencipta
d.      Dari bentuk segi empat, Pojok Kiri dihubungkan dengan Pojok Kanan membentuk garis horisontal yang datar dan rata melambangkan:
1)      tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah yang bermakna semua orang sama nilainya dalam keselamatan jalan, tidak membedakan tinggi rendah kedudukan sosialnya,
2)      dalam menangani keselamatan jalan menggunakan pikiran yang obyektif (level headed) tanpa meninggalkan kenyataan adanya variasi yang ada dalam kehidupan manusia Indonesia
e.      Dari bentuk segi empat, Empat Pojok melambangkan:
1)      Pojok Atas melambangkan kehidupan spiritual
2)      Pojok Kiri melambangkan kehidupan batin yang dikendalikan kalbu
3)      Pojok Kanan melambangkan kehidupan rasional yang dikendalikan otak/pikiran
4)      Pojok Bawah melambangkan tubuh fisik di mana kehidupan spiritual, batin maupun rasional/pikiran diwadahi dalam tubuh fisik ini.
f.        Bendera Merah Putih sebagai bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia melambangkan kegiatan ini milik seluruh Bangsa Indonesia. Seluruh Bangsa berkewajiban untuk terlibat didalam kegiatan ini. Melambangkan konsep “melu handarbeni” atau memberikan sense of ownership pada seluruh Bangsa Indonesia.
g.      Tulisan “AKSI KESELAMATAN JALAN INDONESIA” mengandung makna kegiatan nyata (action), bukan sekedar memberikan tanda waktu/periode keselamatan.
h.      Angka “2011 – 2020” menandakan periode aksi selama sepuluh tahun. Angka ini dapat diubah sesuai kebutuhan selanjutnya, misalnya “2020 – 2030”.
i.        Tulisan “SAATNYA BERTINDAK” mengandung makna ajakan kepada seluruh Bangsa bahwa saat ini adalah saatnya bertindak. Jangan ditunda-tunda. 
Sumber : http://www.hubdat.web.id/

PERSYARATAN UJI BERKALA DAN KENDARAAN BARU

UNTUK KENDARAN BARU :

1. STNK dan FC STNK
2. KTP dan FC KTP
3. SRUT ( Sertifikasi Registrasi Uji Tipe)
4. SK Rancang Bangun (untuk kendaraan yang telah melakukan perubahan bentuk)
5. Mengisi Formulir Pendaftaran

UNTUK UJI BEKALA:

1. STNK dan FC STNK
2. KTP dan FC KTP
3. FC IZIN USAHA (untuk angkutan barang)
4. FC IZIN TRAYEK (untuk angkutan penumpang)
5. BUKU UJI
6. Mengisi Formulir Pendaftaran.